KODE ETIK PEMBIINA
1. Pengertian
Kode Etik Pembina adalah suatu pedoman dari sikap, jiwa serta kehormatan seorang Pembina Pramuka dalam kehidupannya sebagai Pembina Pramuka maupun dalam kehidupannya sebagai seorang anggota masyarakat. Dengan demikian diharapkan seorang Pembina Pramuka senantiasa dapat mengendalikan dirinya dan menjiwai serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam penampilannya sebagai seorang Pembina Pramuka.
2. Maksud dan Tujuan
Ditetapkan Kode Etik Pembina Pramuka memiliki maksud dan tujuan sebagai upaya agar harkat dan nilai serta kewibawaan seorang Pembina Pramuka dapat dijunjung tinggi dan tetap dipertahankan.
3. Aspek-aspek Yang Dituntut Dari Seorang Pembina Pramuka
a. Segi Kepribadian :
a) Memiliki ruang lingkup pergaulan yang luas.
b) Mampu berkomunikasi dengan orang lain.
c) Memiliki jiwa kepribadian.
b. Segi Sikap :
1) Batiniah : Berpandangan luas, memiliki perhatian pada orang lain berorientasi ke depan, kreatif, berpendirian, humoris memiliki jiwa pengabdian, obyektif, demokratis, adil, tidak memihak, jujur, kritis, ulet, sabar, disiplin, percaya diri, mau meningkatkan diri.
2) Lahiriah : Sopan, ramah, lemah lembut, komunikatif, tegas, tidak kaku, simpatik, menarik, mantap, dewasa, luwes, dinamis, cerdik, teliti, sigap, tangkas, cekatan, lincah.
c. Segi Kemampuan : Sebagai manajer, nara sumber, pendorong, pembaharu,peneliti, pendidik, pengajar, pelatih.
4. Bentuk Kode Etik Pembina Pramuka
Ialah Pembina Pramuka yang berkualitas adalah Pembina Pramuka yang tidak hanya bersikap sebagai pamong dan contoh hidup manusia Pancasila, tetapi juga harus menjadi Pembina Pramuka yang efektif, yaitu :
Kode Etik Pembina adalah suatu pedoman dari sikap, jiwa serta kehormatan seorang Pembina Pramuka dalam kehidupannya sebagai Pembina Pramuka maupun dalam kehidupannya sebagai seorang anggota masyarakat. Dengan demikian diharapkan seorang Pembina Pramuka senantiasa dapat mengendalikan dirinya dan menjiwai serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam penampilannya sebagai seorang Pembina Pramuka.
2. Maksud dan Tujuan
Ditetapkan Kode Etik Pembina Pramuka memiliki maksud dan tujuan sebagai upaya agar harkat dan nilai serta kewibawaan seorang Pembina Pramuka dapat dijunjung tinggi dan tetap dipertahankan.
3. Aspek-aspek Yang Dituntut Dari Seorang Pembina Pramuka
a. Segi Kepribadian :
a) Memiliki ruang lingkup pergaulan yang luas.
b) Mampu berkomunikasi dengan orang lain.
c) Memiliki jiwa kepribadian.
b. Segi Sikap :
1) Batiniah : Berpandangan luas, memiliki perhatian pada orang lain berorientasi ke depan, kreatif, berpendirian, humoris memiliki jiwa pengabdian, obyektif, demokratis, adil, tidak memihak, jujur, kritis, ulet, sabar, disiplin, percaya diri, mau meningkatkan diri.
2) Lahiriah : Sopan, ramah, lemah lembut, komunikatif, tegas, tidak kaku, simpatik, menarik, mantap, dewasa, luwes, dinamis, cerdik, teliti, sigap, tangkas, cekatan, lincah.
c. Segi Kemampuan : Sebagai manajer, nara sumber, pendorong, pembaharu,peneliti, pendidik, pengajar, pelatih.
4. Bentuk Kode Etik Pembina Pramuka
Ialah Pembina Pramuka yang berkualitas adalah Pembina Pramuka yang tidak hanya bersikap sebagai pamong dan contoh hidup manusia Pancasila, tetapi juga harus menjadi Pembina Pramuka yang efektif, yaitu :
a. Terbuka dan mau menerima serta melaksanakan perubahan karena tuntutan zaman.
b. Mempunyai visi jauh ke depan dan cakrawala yang luas.
c. Mandirim kreatif inovatif dan disiplin.
d. Mau memberi dan menerima gagasan-gagasan baru.
e. Menyadari bahwa kepramukaan itu oleh dan untuk peserta didik dengan bimbingan dan tanggungjawab Pembina Pramuka.
f. Memahami dan menghayati dan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among.
g. Memahami dan menghayati watak, sikap laku, cita, citra serta karsa generasi muda saat ini.
h. Selalu berupaya membina dan mengembangkan diri, sehingga benar-benar kompeten dalam melaksanakan tugasnya.
5.
Pelaksanaan Kode Etik Pembina
- Setiap Pembina Pramuka berkewajiban untuk senantiasa berusaha menjaga sikap, jiwa serta kehormatannya dengan seoptimal mungkin melaksanakan Kode Etik Pembina Pramuka.
- Setiap Pembina Pramuka hendaknya menyadari bahwa Kode Etik Pembina Pramuka bersifat mengikat, baik dalam kehidupannya sebagai Pembina Pramuka maupun sebagai anggota masyarakat. *Sumber : Buku Pedoman KMD
0 komentar :
Post a Comment